Bagikan:

JAKARTA - Korps Brimob bakal menempatkan 36 ribu personel di satuan kerja (satker) baru. Nantinya, mereka ditugaskan di wilayah Barat, Tengah, dan Timur Indonesia.

Penempatan ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan struktur Koprs Brimob beberapa waktu lalu.

"Masing-masing PASBM (Pasukan Brimob, red) ada empat resmien. Pemenuhan personel bertahap sampai dengan 2045," ujar Kabagren Korps Brimob Polri Kombes Rudy Harianto saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juni.

Artinya, setiap satker akan diisi 12 ribu personel Brimob. Untuk wilayah Barat, akan terpusat di Langsa, Aceh Timur. Mereka akan mencakup penugasan di wilayah Pulau Sumatera.

Kemudian, untuk personel yang ditugaskan di wilayah Indonesia Tengah akan terpusat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kewenangan mereka mencakup wilayah Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi.

Terakhir, personel Brimob yang bertugas di wilayah Timur akan terpusat di Distrik Mimika, Papua. Cakupan wilayah mereka yakni Maluku dan Papua.

- https://voi.id/berita/178425/ridwan-kamil-resmi-namakan-masjid-di-islamic-center-baitul-ridwan-jadi-al-mumtadz-nama-belakang-eril

- https://voi.id/berita/178415/akui-turki-lebih-banyak-mengalami-serangan-teroris-bahkan-dibanding-irak-dan-suriah-sekjen-nato-kita-harus-tanggapi-serius

- https://voi.id/berita/178414/pria-yang-ditunjuk-jadi-menteri-pendidikan-khilafatul-muslimin-dan-sebar-doktrin-ditangkap-polisi

- https://voi.id/ekonomi/178371/harap-dicatat-presiden-jokowi-larang-direksi-bumn-jadi-pengurus-parpol-caleg-hingga-calon-kepala-daerah

[/see_also]

Nantinya, setiap satker akan dipimpin oleh Komandan Pasukan (Danpas) Brimob yang berpangkat bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).

"Bertugas untuk mengemban tugas pembinaan dan pengerahan kekuatan dalam memberikan bantuan taktis operasional ke wilayah masing-masing," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengukuhkan peningkatan struktur Koprs Brimob, pada Jumat, 10 Juni

Peningkatan struktur Korps Brimob ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.