BADUNG - Setelah lebih dari 9 bulan berad di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, WNA asal Tanzania berinisial GPN (29) bersama putrinya akhirnya dideportasi ke negara asal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengatakan, GPN memasuki wilayah Indonesia pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Februari 2020. Dia menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
"Awalnya GPN datang ke Indonesia bertujuan untuk mengajukan permohonan visa RRT yang akan digunakannya untuk bekerja sebagai model. Di Bali, GPN bertemu dengan seorang pria berwarga Negara Bulgaria yang kemudian dari pertemuannya mengakibatkan kehamilan bagi GPN," kata Anggiat dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Juni.
"Namun setelah lima bulan kebersamaannya. Pasangannya (pacar GPN) tersebut pulang ke Bulgaria untuk bekerja. Karena terjebak situasi pandemi kala itu, banyak penerbangan tidak beroperasi dan ditambah dirinya yang tengah hamil menyebabkan GPN tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia," imbuhnya.
GPN kemudian oleh Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, kepada pihak Imigrasi Denpasar pada Agustus 2021, setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kabupaten Bangli, Bali.
Sebelumnya GPN beserta anaknya diamankan oleh Satpol PP Pemerintah Kabupaten Gianyar karena ditemukan dalam kondisi terlantar dan depresi serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
"Sampai dengan diserahkan kepada pihak Imigrasi Denpasar, GPN telah melampaui masa izin tinggal atau overstay selama 513 hari, dan atas tindakannya tersebut GPN dikenakan tindakan admininstrasi keimigrasian berupa deportasi oleh Imigrasi Denpasar," ujarnya.
"Namun, karena pendeportasian tidak dapat langsung dilaksanakan karena GPN belum mampu menyediakan tiket penerbangannya, GPN dan GKV (anaknya) dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk didetensi sambil menunggu pendeportasiannya," jelasnya.
BACA JUGA:
GPN dan anaknya diberangkatkan lewat Bandara Soekarno-Hatta dengan Oman Air pada Rabu, 8 Juni. Setelahnya GPN akan melanjutkan penerbangan dengan Turkish Airlines.
"GPN dan GKV diberangkatkan ke negara Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang berwarga Negara Bulgaria," ungkapnya.
GPN dan anaknya dideportasi karena melanggar Pasal 78, Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Disebutkan, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.