2 WN Inggris dan Maroko Divonis Hukuman Mati Setelah Terbukti Bantu Prajurit Ukraina Lawan Rusia
Ilustrasi bangunan di Ukraina yang hancur terkena serangan Rusia. (Wikimedia Commons/kh.dsns.gov.ua)

Bagikan:

JAKARTA - Pejabat pro-Rusia menjatuhkan hukuman mati kepada dua pria Inggris dan seorang warga negara Maroko yang ditangkap saat bertempur di tentara Ukraina di Mariupol.

Sebuah pengadilan di Ukraina timur yang dikuasai Rusia menghukum Aiden Aslin dan Shaun Pinner setelah proses selama berhari-hari. Banyak pihak menilai itu adalah 'persidangan' palsu.

Dikutip dari The Guardian, Aslin, 28, dari Newark, dan Pinner, 48, dari Watford, dihukum oleh pengadilan di wilayah yang dikuasai Rusia di Donetsk bersama Saaudun Brahim dengan tuduhan serius, "terorisme".

Kedua warga Inggris itu mengatakan bahwa mereka bertugas di marinir Ukraina, menjadikan mereka tentara tugas aktif yang harus dilindungi oleh konvensi Jenewa tentang tawanan perang. Namun, media pemerintah Rusia telah menggambarkan orang-orang itu sebagai tentara bayaran, dan pengadilan telah menghukum mereka.

Para pejabat pro-Rusia mengklaim tindakan orang-orang itu telah menyebabkan kematian dan cedera warga sipil, serta kerusakan infrastruktur sipil dan sosial.

Seorang pejabat pro-Rusia di Donetsk mengatakan bahwa sementara orang-orang itu mengaku bersalah, mereka diberi hukuman mati karena "prinsip utama yang tak tergoyahkan - keadilan". Prosesnya ditutup dan hanya sebagian kecil dari proses yang dipublikasikan melalui media pro-Kremlin.