Lagi Mancing, Seorang Anak di Kayong Utara Dipaksa Layani Nafsu Bejat Pria 40 Tahun, KPAD Turun Tangan Dampingi Korban
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. (ANTARA/)

Bagikan:

KALBAR - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan pendampingan terhadap seorang anak korban pencabulan seorang pria berusia 40 tahun.

"Untuk kasus pencabulan dengan korban anak-anak masih dalam penanganan pihak Polres Kayong Utara, sehingga kami melakukan pendampingan terhadap korban maupun saksi selama kasus tersebut dalam masih ditangani pihak kepolisian," kata Komisioner KPAD Kabupaten Kayong Utara, Warjani di Sukadana dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juni.

Dia menjelaskan, pendampingan tersebut dilakukan baik kepada korban dan saksi mulai dari proses pemeriksaan, hingga proses pemulihan di lingkungan masyarakat, hingga persidangan.

"Kami (KPAD) sebagai lembaga non-pemerintahan yang independen selalu mengutamakan hak-hak anak. Kami telah melakukan pendampingan kepada korban, dan saksi anak dari proses pemeriksaan, visum, persidangan, hingga pemulihan di lingkungan masyarakat," ujarnya.

Ia pun menyayangkan, masih tingginya kasus pencabulan di Kayong Utara. Bahkan menurut dia, kasus seperti ini tidak jarang pelakunya merupakan orang terdekat korban.

"Kami menyayangkan kasus seperti ini terjadi lagi kepada anak. Untuk ke depannya kami akan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi ke desa-desa dan ke sekolah agar masalah seperti ini tidak terulang kembali," katanya.

Adapun kronologi kejadian pencabulan, korban saat itu sedang mancing tidak jauh dari permukiman warga bersama rekan-rekannya.

Pelaku datang ke lokasi menemui korban dan teman-temannya, lalu meminta kepada teman korban agar pergi membeli mata pancing dan umpan.

"Setelah teman-teman korban pergi, pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya itu," katanya.

Dalam kesempatan itu, KPAD Kabupaten Kayong Utara berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sehingga memberikan efek jera.