Bagikan:

JAKARTA - Zubair S Mooduto, diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Sanksi itu dijatuhkan kepada Zubair lantaran menggunakan jabatannya menjalankan investasi forex (foreign exchange).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, Zubair sebagai teradu terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal sebesar Rp1,6 miliar dengan menjalankan bisnis investasi forex bernama Bintang Trader sejak tahun 2019.

Namun, dana yang terkumpul tersebut tidak sanggup dikembalikan oleh teradu karena bisnis investasi forex-nya mengalami kerugian.

Sanksi kepada Zubair dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu 8 Juni.

“Teradu melakukan bisnis trading dengan mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” kata anggota Majelis Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022.

Ida menyebutkan, bisnis yang dijalani Zubair mengakibatkan teradu tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.

Dalam sidang pembacaan putusan, Zubair S Mooduto tidak hadir. Teradu diduga sengaja untuk menghindari tuntutan masyarakat, yang menjadi korban praktik bisnis trading ilegal.

Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato meminta pertanggungjawaban Zubair.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato hanya hadir dalam sidnag perkara ini dari bulan Januari hingga Maret 2022, Zubair tercatat hanya hadir selama 14 hari.

Selain terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal, teradu juga sedang menghadapi proses hukum dengan dilaporkan ke pihak Kepolisian karena bisnis investasi Forex-nya tersebut.

“Teradu seharusnya memahami jabatan penyelenggara pemilu melekat pada dirinya sehingga mampu mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Bawaslu,” lanjutnya.

Teradu terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Muhammad.