Bagikan:

TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat perihal aturan penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada 28 November 2023.

“Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Karena kan terkait kebijakan ini terhitung baru, jadi kita masih menunggu teknisnya,” kata Zaki, Rabu, 8 Juni.

Dalam kesempatan itu, Zaki mengakui bila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih membutuhkan tenaga honorer. Terlebih honorer yang saat ini bertugas ruang lingkup tempatnya sangat banyak.

“Sebetulnya kita masih sangat membutuhkan tenaga honorer ini, apalagi ditenaga pendidik dan di OPD butuh tenaga pelayanan,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.

Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau "outsourcing" sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).