Bagikan:

TABANAN -  Penemuan gua di Banjar Dalem, Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, akan dijadikan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Arkeologi (Balar) Bali. 

"Sementara ada kesimpulan dari Balar dan BPCB, gua yang ada di dalam Banjar Dalem, Desa Pejaten itu, diindikasikan sebagai obyek diduga cagar budaya," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, Bali, I Wayan Sugatra, Selasa, 7 Juni.

Gua itu ditemukan di pekarangan rumah warga I Ketut Nada pada Maret 2022. Saat itu, Ketut Nada berencana membangun kamar mandi.

Saat melakukan penataan, ternyatta ada tanah yang amblas dan ditemukan lubang dengan empat relung atau ceruk.

Gua tersebut diperkirakan memiliki jalur memanjang ke arah selatan sepanjang 10 meter. Di dalamnya, untuk ceruk pertama di sisi utara dengan ketinggian 1,2 meter dan lebar 1,4 meter. Ceruk kedua di sebelah timur dengan ukuran 1,3 meter dan lebar 1,2 meter. 

Kemudian, ceruk ketiga bersebelahan dengan ceruk kedua dengan tinggi 1,1 meter dan lebar 1,1 meter. Sedangkan ceruk keempat di sebelah ceruk ketiga dengan ukuran 1,2 meter dan lebar 1,9 meter

"Kemarin untuk gua memang itu ditemukan masyarakat kami. Karena dia melakukan penataan lahan tiba-tiba tanah amblas ternyata itu sebuah gua. Atas penemuan itu, masyarakat sudah berkoordinasi kepada kami dan sudah ditindaklanjuti kepada BPCB dan Balar, dan sudah melalukan penelitian awal terkait dengan lokus dari gua itu," ujarnya.

"Jadi sesuai dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2010, itu tentang cagar budaya, perlakuannya adalah terhadap ODCB itu sama dengan cagar budaya lainnya," sambungnya.

Foto: Dinas Kebudayaan Tabanan Bali

Namun untuk mengetahui kisah atau sejarah gua tersebut, pihaknya masih menunggu penelitian dari BPCB dan Balar Bali. Namun, dari petunjuk yang ada gua itu bukan tercipta alamiah tapi buatan manusia.

"Kami sementara akan menunggu hasil-hasil penelitian lebih lanjut dari balai-balai terkait sehingga nanti kami bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya yang bisa untuk pelestarian dan pengamanan dari pada gua tersebut," ujarnya.

"Karena, diindikasikan gua itu bukan gua alamiah tetapi gua buatan manusia. Karena ada guratan dan garis yang ada di dalam gua itu, diindikasikan bukan gua alamiah tetapi buatan manusia," jelasnya.

Dari perkiraan, gua itu diduga  peninggalan saat penjajahan Jepang. Tetapi, pihaknya masih menunggu hasil penelitian yang sudah dilakukan.

"Dari prediksi teman-teman Balar dan BPCB itu, belum berani memberikan justifikasi peninggalan siapa. Tetapi diindikasikan itu peninggalan di zaman Jepang karena di sekitar itu ada banyak beberapa situs-situs lagi yang ini mungkin perlu digali dan dieksplor lebih intensif lagi," ungkapnya.

Penemuan gua tersebut untuk sementara dinyatakan sebagai ODCB oleh Balar dan BPCB dan selanjutnya dilakukan Registrasi Nasional (Regnas) agar ditetapkan menjadi cagar budaya.

"Karena itu sudah dinyatakan oleh BPCB selaku ODCB kami perlakukan sebagai cagar budaya dan kami akan melakukan regnas terkait gua tersebut. Kami sudah menyampaikan kepada pemilik lahan untuk sementara menjaga dulu gua itu, agar tidak terjadi kerusakan sehingga nanti menghilangkan data-data sejarah yang bermanfaat bagi pendidikan dan penelitian lebih lanjut," ujarnya.