Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan di Holywings Jogja, Sleman, Duke Arie Widagdo, membantah kliennya Bryan Yoga Kusuma disebut berusaha melarikan diri Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Klien kami lari (dari kantor Polres Sleman) minta pertolongan, bukan lari melarikan diri karena melakukan kejahatan," kata Duke Arie Widagdo saat konferensi pers di Yogyakarta dilansir Antara, Senin, 6 Juni.

Arie menyesalkan adanya informasi kliennya hendak melarikan diri saat di Polres Sleman, padahal tujuannya untuk menghindari pemukulan.

"Makanya mukanya ada lebam. Lari minta pertolongan, lompat pagar, kemudian ditabrak, kemudian sudah tidak sadarkan diri. Ini keterangan dari saksi- saksi dan Bryan sendiri," ucap dia.

Dia menambahkan, Bryan Yoga Kusuma mengalami luka di wajah dengan posisi bengkak di bagian mata.

Selain itu, lanjut dia, juga luka di bagian badan dan lutut akibat diseret. Sedangkan luka pada bagian kepala, akibat pelaku 'memiting' lalu memukul.

Arie menuturkan saat di Holywings Jogja, kliennya dianiayai dengan diseret dan dipukul hingga menyebabkan banyak luka.

Saat kliennya diajak menyelesaikan masalah secara jalan tengah di Polres Sleman, menurut dia, justru malah mendapat tindakan kekerasan.

"Sampai di sana (Polres Sleman) dianiaya. Informasi dari klien kami terjadi pemukulan oleh anggota Polres Sleman. Ini masih kami dalami dulu karena informasinya seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai menjelaskan berdasarkan keterangan dua orang saksi, kasus yang terjadi pada Sabtu (4/6) pukul 01.30 WIB itu dipicu adu mulut antara Kusuma dengan pengunjung Holywings Jogja, yang berujung perkelahian.

Mengetahui kejadian itu, kata dia, petugas keamanan kemudian membawa Bryan Yoga Kusuma ke Polres Sleman. Ia kemudian dibawa ke Piket Reskrim Polres Sleman bersama dengan saksi.

"Saat diamankan korban melarikan diri ke arah keluar Polres Sleman dan sempat tertabrak mobil yang berlalu-lalang," kata Imam Rifai.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan Polda DIY memproses hukum dua anggota kepolisian berinisial AR dan LV yang sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman karena diduga terlibat kasus penganiayaan itu.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat dua anggota yang diduga terlibat tersebut akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

"Disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota," ujar Yuliyanto.

Kesimpulan itu, kata dia, setelah Subdit Pengamanan Internal Polda DIY memeriksa 17 saksi yang terdiri dari empat warga sipil serta 13 polisi.