JAKARTA - Tenaga Ahli Menteri LHK, Afni Zulkifli, mengatakan usulan izin hutan sosial dari dua Kabupaten di Riau telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Alhamdulillah kerja bareng jemput bola (jareng jebol) yang menjadi strategi Menteri LHK Siti Nurbaya untuk percepatan hutan sosiak sangat efektif di lapangan. Izin hutan sosial di dua kabupaten tersebut prinsipnya sudah selesai," kata Afni Zulkifli di Pekanbaru, Senin 6 Juni dikutip dari Antara.
Dia mengatakan dalam prosesnya tidak ada dipungut biaya dan cepat selagi semua syarat lengkap, sebagai bukti keseriusan Ibu Menteri Siti Nurbaya untuk mempercepat hutan sosial di Riau.
Ia menjelaskan, hutan sosial menjadi salah satu program andalan pemerintahan Presiden Joko Widodo, untuk mengatasi kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan seperti dalam hal akses kelola lahan.
"Tidak untuk konsesi, izin hutan sosial justru diberikan kepada kelompok petani. Secara administratif usulan hutan sosial Riau yang telah disetujui berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rokan Hulu," katanya.
Diterimanya usulan di dua Kabupaten ini, katanya lagi, justru menjadi langkah maju setelah sebelumnya sempat berjalan sangat lambat. Padahal ada sekitar 1 juta ha untuk masyarakat Riau yang telah dialokasikan dalam Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS).
"Semoga dengan keluarnya ijin di dua kabupaten, para pendamping multi pihak di lokasi calon hutan sosial lainnya semakin semangat mendampingi kelompok masyarakat. Sebagaimana arahan Ibu Siti Nurbaya, kita harus selalu bersama rakyat dan dampingi rakyat dapatkan haknya melalui ijin hutan sosial. Inilah nilai aktualisasi sebagaimana semangat hari lingkungan hidup sedunia tahun ini," kata Afni.