Pemerintah Disarankan Bebaskan Lahan Pemukiman Sekitar Stasiun Manggarai untuk Solusi Antrean Panjang
Antrean Stasiun Manggarai/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Perubahan operasi KRL Commuter Line yang diterapkan sejak beberapa hari terakhir, khususnya pada rute Bogor dan Bekasi/Cikarang menuai kritikan karena mengakibatkan antrean panjang penumpang di Stasiun Manggarai.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menandang, penyebab utama kepadatan penumpang di Stasiun Manggarai adalah daya tampung stasiun tersebut.

Djoko menyebut daya tampung Stasiun Manggarai dengan ukuran bangunan 100 meter persegi itu belum siap untuk menjadi pusat transit KRL Jabodetabek.

Akibatnya, antrean panjang penumpang KRL rute Bekasi/Cikarang - Jakarta Kota dan Bogor/Depok - Tanah Abang/Sudirman/Angke/Duri yang harus melakukan transit terlebih dahulu di Stasiun Manggarai menjadi tak terelakkan.

"Saat ini Stasiun Manggarai dinilai masih mengantongi masalah dalam infrastruktur pelayanan ke konsumen. Pemerintah perlu menuntaskan problem lebih dahulu, salah satunya memikirkan daya tampung dari Stasiun Manggarai," kata Djoko dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 6 Juni.

Belum lagi, akses menuju Stasiun Manggarai yang kurang memadai, yakni jalan sempit dan lingkungan sekitar yang padat, semrawut dan tidak teratur.

Djoko menilai, sebagai solusi atas permasalahan ini, pemerintah perlu memperluas lahan Stasiun Manggarai dengan cara membebaskan lahan pemukiman di sekitarnya. Pemerintah pusat perlu berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk melakukan pembebasan lahan tersebut.

"Bagaimanapun, masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang yang memanfaatkan KRL dominan bekerja di Jakarta. Keterlibatan Pemprov DKI Jakarta dapat dilakukan dengan membuka lahan yang saat ini banyak dimanfaatkan warga sebagai tempat hunian di sekitar Manggarai. Koordinasi harus dengan Kementerian Perhubungan, BUMN, PT KAI, Pemprov DKI Jakarta untuk bagaimana merangkul masyarakat sekitar," urai Djoko.

Proses pembebasan lahan ini, lanjut Djoko, memang perlu waktu hingga 10 tahun mendatang. Mengingat, bukan hanya penertiban lahan yang butuh waktu, Namun penyediaan pemukiman untuk mengganti hunian yang ditertibkan juga butuh waktu.

"Artinya warga harus disediakan pemukiman terlebih dulu. Penertiban lahan memang bukan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Meski begitu, urusan penertiban ini berkaitan dengan warga Jakarta. Persoalan lahan ini penting untuk disikapi serius karena berpengaruh pada daya dukung operasional Stasiun Manggarai itu sendiri," imbuhnya.