BANYUMAS - Seorang pria berinisial BH (27) warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, tertipu ratusan juta rupiah akibat dijanjikan bekerja di luar negeri.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 10 Juli 2019 di Kantor PT Jasdaf Putra Samudra yang beralamat di Jalan Damar, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Korban saat itu mendaftarkan diri ke pelaku berinisial T (52) dengan membayar uang secara bertahap yang total keseluruhanya Rp 125 juta.
"Korban dijanjikan dalam waktu tiga bulan akan berangkat ke Korea. Namun kenyataanya setelah menunggu tiga bulan tidak berangkat, kemudian dipindah tujuan ke Australia dan hingga saat ini korban belum berangkat juga," kata Suryo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 4 Juni.
Suryo menambahkan, korban yang merasa tertipu kemudian melapor ke Polres Cilacap.
"Setelah mendapat laporan, Kanit PPA bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka T. Kemudian Kanit PPA bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dan dari pemeriksaan tersangka bahwa benar tersangka mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 55 juta dari saudari BH, satu lembar kuitansi penyerahan uang Rp 20 juta dari saudari AKR, serta dua lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 50.000.000 dari korban AM.
"Untuk pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.