Bagikan:

JAKARTA - Kejati Kalsel terus mendalami dugaan kredit fiktif senilai Rp5,9 miliar di bank milik pemerintah di kantor cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.

"Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus terus menggali keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin terkait dengan data kependudukan yang digunakan untuk nasabah fiktif," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Dwianto Prihartono di Banjarmasin, Rabu 25 Mei dikutip dari Antara.

Jadi, pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa terindikasi jadi modus tersangka, sehingga praktik curang merugikan keuangan negara itu bisa berjalan mulus.

"Jadi ada yang melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif," bebernya.

Adapun keterangan dari petugas Disdukcapil diperlukan guna mengidentifikasi data kependudukan yang diduga telah digunakan pada kasus kredit fiktif tersebut.

Karena hasil penyidikan didapati indikasi ketidaksesuaian antara data kependudukan yang digunakan dalam fraud kredit dengan data yang sebenarnya.

Dwianto menyebut hingga saat ini tersangka masih satu orang yaitu berinisial MI yang menjabat Manager Relationship pada bank bersangkutan.

MI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel mendapati adanya tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021 hingga mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp5,9 miliar.