Bagikan:

DENPASAR - Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinisi Bali, Anggiat Napitupulu merespons viral bule Estonia, Valeria Vasilieva yang viral menyebut polisi di Bali korup.

Valeria merupakan Miss Global Estonia 2022. Terkait video viral yang diunggah di akun TikTok, Valeria disebut sudah meninggalkan Bali pada 17 Mei dengan maskapai Qatar Airways QR 961.

"Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah kami serahkan kepada instansi terkait, karena saat kejadian itu kita tidak tahu persis kapan waktu dan locus-nya. Kami baru mengetahui video tersebut pada tanggal 17 Mei 2022 dan diperkirakan bahwa yang bersangkutan mengunggah video tersebut mungkin dalam persiapan meninggalkan Bali atau bahkan setelah keluar dari Bali," kata Anggiat dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Mei.

Valeria datang ke Bali pada 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan. Pihak Imigrasi sambung Anggiat tak bisa mencegah Valeria terkait viral tudingan polisi di Bali korup, karena bule Estonia itu sudah keluar dari Pulau Dewata.

"Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta, harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti. Sementara jika langsung melalui pihak Imigrasi, kami harus melaluinya dalam beberapa proses dan harus bertemu secara langsung kepada yangbersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Anggiat.

Diberitakan sebelumnya Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menegaskan proses hukum terhadap bule Estonia Valeria Vasilieva, yang viral karena menuding polisi di Bali korup karena meminta uang ke turis asing.

"Yang jelas delik khusus pasti ditangani di krimsus. Itu dalam proses penyidikan. Kalau misalnya ada pelanggaran hukum akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan ditegakkan secara berkeadilan," kata Irjen Putu di Denpasar, Bali, Kamis, 19 Mei.

Kapolda Bali meminta anak buahnya bekerja profesional mengusut viral bule Estonia menuding polisi korup karena meminta uang turis asing di Pulau Dewata.

"Lakukan penyidik secara profesional. Jangan, karena emosi atau apa melakukan tindakan yang di luar ketentuan. Tapi tegakkan hukum secara berkeadilan," ujarnya.