Bagikan:

MATARAM - Pemerintah Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat menyambut baik kebijakan pemerintah pusat melonggarkan aturan penggunaan masker di tempat terbuka.

"Apa yang menjadi keputusan pemerintah selalu sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Mataram, dan terhadap pelonggaran penggunaan masker kita sambut baik," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Rabu 18 Mei.

Apalagi, ia melanjutkan, berdasarkan evaluasi angka kasus COVID-19 di Kota Mataram saat ini sudah nol dan Kota Mataram sudah empat kali berurut-turut masuk wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.

"Dari 10 kabupaten/kota di NTB, Kota Mataram satu-satunya yang mampu berstatus PPKM Level 1, bahkan hingga empat kali menurut evaluasi satgas nasional," katanya dikutip Antara.

"Semoga tidak lama lagi kita bisa ke fase endemi, karena itu mari kita siapkan diri," katanya.

Pemerintah pusat mengizinkan pelonggaran aturan penggunaan masker di tempat terbuka karena menilai penularan COVID-19 sudah terkendali.

Pelonggaran aturan penggunaan masker hanya berlaku dalam kegiatan di luar ruangan, tidak berlaku dalam kegiatan di ruangan tertutup dan sarana transportasi. 

Selain itu, warga dalam kelompok rentan seperti warga lanjut usia dan warga dengan penyakit penyerta disarankan tetap memakai masker saat beraktivitas di tempat terbuka.