Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah belum mencabut aturan pelonggaran penggunaan masker. Saat ini, masyarakat masih dibolehkan melepas masker di luar ruangan.

"Belum ada perubahan kebijakan mengenai masker," kata Budi usai rapat terbatas PPKM di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 4 Juli.

Budi mengatakan, pemerintah masih mengizinkan bebas masker di ruang terbuka saat kasus COVID-19 mulai kembali meningkat saat ini, sementara di dalam ruangan penggunaan masker masih diwajibkan.

Namun, Menkes tetap mengimbau masyarakat untuk tetap memakai masker sebagai perlindungan dari penularan COVID-19 di luar ruangan yang kondisinya dipadati banyak orang dan ketika merasa sedang tidak sehat.

"Untuk keadaan-keadaan khusus di luar, misalnya sangat padat sekali, kemudian banyak yang batuk-batuk di deket kita, diri kita sendiri merasa tidak sehat, sebaiknya menggunakan masker. Tidak ada perubahan mengenai masker," ujarnya.

Peryataan Budi mengenai masker ini mengklarifikasi pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Sebelumnya, Ma'ruf mengungkapkan pemerintah mencabut kebijakan pelongaran masker di luar ruangan.

"Protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya, (saat) ada kenaikan terpaksa masker harus dipakai lagi. Jadi kelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situasinya memungkinkan baru kita buka lagi," kata Ma'ruf Amin di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat, 1 Juli.

Sebagaimana diketahui, Indonesia mengalami kenaikan kasus positif COVID-19 hingga 620 persen selama 28 hari terakhir. Peningkatan kasus COVID-19 di Indonesai juga dialami negara-negara lain di dunia.

Sementara per tanggal 3 Juli, tercatat penambahan 1.514 kasus positif baru dengan kasus aktif mencapai 16.919 kasus. Ada pun total kasus positif sejak awal pandemi sampai sekarang sebanyak 6.093.917 kasus.