Petani Tembakau dan Perusahaan Rokok Minta Sri Mulyani Batalkan Kenaikan Cukai Rokok di 2021
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Industri hasil tembakau (IHT), termasuk salah satu industri yang terpukul dan menderita akibat adanya wabah COVID-19. Padahal IHT merupakan salah satu industri strategis yang menggerakan ekonomi masyarakat. Selain menyerap jutaan tenaga kerja di industri rokok juga tenaga kerja di sektor perkebunan serta sektor turunan lainnya. 

Karena itu menurut Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, pemerintah harusnya melindungi IHT dengan cara tidak menaikan cukai rokok di tahun 2021 mendatang. Jika pemerintah tidak menaikan cukai rokok akan menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.

"Menyelamatkan IHT  nasional merupakan  bagian dari menyelamatkan perekonomian nasional agar perekonomian nasional tidak terseret ke jurang resesi," ujar Sulami dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis 15 Oktober.

Sebaliknya, menurut dia, pemerintah menaikkan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional. Mengingat tahun 2019 lalu pemerintah sebagaimana tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri keuangan)  No. 152/ 2019 telah menaikan cukai dan harga jual eceran rokok masing-masing sebesar 23 dan 35 persen.

"Perekonomian kita saat ini sedang mengalami  resesi. Sementara di  tahun 2021 itu  kemungkinan baru masuk masa recovery atau pemulihan ekonomi. Apalagi wabah COVID-19 belum tahu kapan akan berakhir. Karena itu kami meminta tolong kepada pemerintah khususnya kementerian keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan Industri termasuk industri hasil tembakau. Harapan kami di tahun 2021 tidak ada kenaikan tarif ukai. Atau status quo. Tidak ada kebijakan yang menaikan tarif cukai rokok," tegas Sulami Bahar.

Sementara itu, pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga mendesak pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan menaikan tarif cukai di tahun 2021 mendatang. Alasannya, setiap kali pemerintah menaikan tarif cukai rokok, bukan hanya mengurangi jumlah penjualan rokok, tapi juga mengurangi produksi rokok itu sendiri.

"Setiap kali pemerintah menaikan tarif cukai, berimbas lagi pada penurunan produksi rokok. Penurunan produksi rokok, berimbas pada penurunan jumlah pembelian produk tembakau petani. Dan ini berarti petani tembakau semakin menderita. Karena itu, kami meminta kepada pemerintah khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani agar tidak menaikan cukai rokok," papar Ketua APTI Nusa Tenggara Barat, Sahmihudin.

Sahmihudin menambahkan, setiap 1 persen kenaikan tarif cukai yang dikeluarkan pemerintah, berakibat ribuan tenaga kerja di sektor perkebunan tembakau kehilangan jam kerja alias kehilangan mata pencahariannya.

"'Dalam kondisi ekomomi yang sangat susah saat ini akibat wabah COVID-19 serta kenaikan tarif cukai tahun 2019 lalu, apabila pemerintah kembali menaikan tarif cukai di tahun 2021, maka akan membuat perekonomian semakin sulit. Berimbas semakin menderitanya masyarakat petani tembakau di seluruh Indonesia," jelasnya.