Bagikan:

JAKARTA - Di alam demokrasi sejatinya memang tak diharamkan munculnya beragam organisasi, termasuk dalam bidang kedokteran. Hak untuk berserikat dan berkumpul dijamin secara tegas dalam pasal 28 UUD 1945. Namun kata Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT, khusus untuk organisasi profesi dokter di Indonesia, hanya IDI mendapat legitimasi undang-undang. Lalu bagaimana dengan organisasi yang lain seperti Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang baru saja menerima Terawan Agus Putranto sebagai anggotanya? Simak videonya berikut ini.