Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kantor, Anggota Bawaslu Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka
Tersangka SA bersama tim Kejaksaan Negeri Kaur Bengkulu. (ANTARA/Anggi Mayasari)

Bagikan:

BENGKULU - Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan Kepala Sekretariat Bawaslu 2018 sekaligus sebagai PPK Bawaslu Kabupaten Kaur berinisial RD dan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur SA sebagai tersangka dugaan pidana korupsi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Bawaslu di Kabupaten Kaur, Bengkulu. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, indikasi kerugian negara yang ditimbulkan saat ini masih dalam perhitungan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur.

"Untuk tersangka SA ditahan selama 20 hari di Rutan Manna untuk dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan Keuangan Negara tersebut dan untuk tersangka RD dilakukan pemindahan penahanan dari Polres Kaur ke Rutan Manna," kata Ristianti di Bengkulu, dikutip Antara, Minggu 15 Mei.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan pemanggilan secara intensif dan meminta keterangan beberapa saksi dalam dugaan perkara tersebut.

Kasus korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada 2018/2019 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Serta pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Kami berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara," ujarnya.

Lanjut Ristianti, pihaknya juga akan akan menindak tegas siapapun yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut dan masyarakat diminta untuk menjadi kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan Negara.