Bagikan:

JAKARTA - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait izin pembangunan cabang retail mini market Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Richard diduga meminta uang dengan minimal nominal Rp25 juta untuk tiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan. Sementara terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Richard diduga menerima uang sebesar Rp500 juta.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang tersebut diberikan oleh Amri, karyawan Alfamidi. Pemberian tersebut tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanusa.

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Mei.

"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Richard bersama Andrew ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka kemudian ditahan di Rutan KPK yang berbeda selama 20 hari hingga 1 Juni mendatang.

Sedangkan Amri hingga saat ini belum ditahan. Dia diminta kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik yang akan segera dikirimkan.

Dijemput paksa karena tak kooperatif

Sebelum ditahan, Richard dijemput paksa oleh penyidik KPK. Tindakan ini diambil karena berdasarkan pengintaian yang dilakukan, Richard ternyata dalam kondisi sehat.

Bahkan, penuturan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Richard sempat jalan-jalan di mal yang ada di Jakarta.

"Beberapa hari sebelum kita melakukan penjemputan ini, tim kami juga sudah melakukan pengawasan ya dan kebetulan yang bersangkutan ada di Jakarta," ungkap Karyoto.

Karyoto membenarkan Richard sedang menjalani perawatan untuk mengobati kakinya. Tapi, dia hanya butuh cabut jahitan dan suntik antibiotik.

"Kemudian (setelah perawatan, red) masih sempat jalan-jalan di mal. Ini artinya dalam keadaan sehat," tegasnya.

Tak hanya dari hasil pengintaian, KPK memastikan kondisi Richard sehat setelah berkonsultasi dengan dokter. "Kami pesan kepada penyidik, coba ditanyakan kepada tim dokter menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya itu," ungkap Karyoto.

Lagipula, saat tiba di KPK, Richard dalam kondisi baik-baik saja. Bahkan, Karyoto bilang, dia masih kuat berdiri selama 20 menit selama konferensi pers.

"Beliau malam ini kan, berdiri juga masih cukup, 20 menit lebih masih tetap sehat. Kalau orang tidak sehat mungkin dari vitalnya bisa kelihatan, mungkin tekanan darahnya, tampakannya, dan lain-lain dan dinyatakan tidak layak untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Karyoto.

"Jadi itu akhirnya kami penyidik berpendapat bahwa yang bersangkutan layak untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan," pungkasnya.