BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung mewajibkan hewan ternak yang akan masuk ke wilayah itu memiliki sertifikat kesehatan guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Ya sekarang untuk lalu lintas ternak kita wajibkan ada sertifikat kesehatan ternak dari daerah asal," kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kota Bandarlampung M. Rifki di Bandarlampung, Kamis 12 Mei.
Kemudian juga, lanjut dia, saat ini sudah ada surat edaran dari Menteri Pertanian dan Gubernur Lampung guna melakukan pengawasan lalu lintas ternak, termasuk hewan ternak yang sudah ada di wilayah Kota Bandarlampung.
"Kami juga tidak mengizinkan adanya ternak masuk dari daerah yang sudah teridentifikasi ada PMK," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa sampai saat ini virus PMK dinyatakan tidak zoonosis atau tidak menular ke manusia.
"Untuk hewan yang dapat terinfeksi yakni hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kambing, kerbau, domba dan babi," ujarnya.
Menurutnya, meskipun tidak dinyatakan zoonosis, namun penyakit ini harus tetap dicegah penularannya karena akan menimbulkan kerugian di pihak peternak sebab dapat menurunkan harga jual ternak.
"Selain itu, akibat dari penyakit PMK ini produktivitas ternak juga menurun dan risiko kematian ternak terutama di usia rentan bila terkena penyakit PMK ini," kata dia.