Bagikan:

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai memperketat pengawasan masuknya ternak antar-daerah untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan peliharaan tersebut.

"Kami tidak melarang adanya lalu lintas perdagangan ternak dari Jawa ke Lampung. Tapi hanya memperketat pengawasannya saja," ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Kusnardi, di Bandarlampung, Rabu 11 Mei.

Ia mengatakan, pengetatan pengawasan masuknya hewan ternak ke Lampung dari berbagai daerah, dilakukan untuk mencegah persebaran penyakit mulut dan kuku kepada hewan ternak yang tengah menjangkit di beberapa daerah.

"Sepertinya berdasarkan laporan terakhir belum ada ternak kita yang terjangkit penyakit PMK, tapi akan terus diawasi dan terus koordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga ternak tetap sehat," ucapnya dikutip Antara.

Menurutnya, setiap ternak yang masuk dari berbagai daerah ke Lampung harus dengan sepengetahuan dinas terkait dan melakukan uji laboratorium. Bila ada yang masuk tanpa izin maka dianggap ternak ilegal.

"Dinas Peternakan sudah berkoordinasi dengan Balai Karantina yang ada di Lampung dan Banten. Agar lebih waspada terhadap masuknya ternak dari arah timur ke Lampung," tambahnya.

Dia menjelaskan, pola penanganan dan pengawasannya akan dilakukan seperti saat penyakit Jembrana pada ternak merebak.

"Saat penyakit Jembrana merebak kita lakukan isolasi kepada ternak yang berasal dari luar daerah, dan ke ternak yang sakit. Polanya masih sama yang digunakan untuk menangani hal ini," katanya.