JAKARTA - Sebanyak 140 orang yang terdiri dari pelajar dan pengangguran diamankan kepolisian Metro Tangerang Kota. Mereka hendak melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta.
"140 remaja, rata-rata anak sekolah dan pengangguran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, dilansir Antara, Jakarta, Selasa, 13 Oktober.
Petugas kemudian mengamankan pemuda dan pelajar tersebut ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk didata dan diberi pembinaan.
BACA JUGA:
Polisi juga memintai keterangan kepada para pemuda dan pelajar tersebut soal siapa yang mengajak mereka untuk berunjuk rasa.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengamankan hingga 1.192 orang yang terlibat bentrokan dan perusakan fasilitas umum pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Total 1.192 pengunjuk rasa yang diamankan tersebut terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh dan elemen masyarakat lainnya sebanyak 295 orang.
Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian akhirnya menetapkan sebanyak 54 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap 28 orang.
Sedangkan sisanya tetap menyandang status tersangka namun tidak ditahan karena masih berstatus pelajar di bawah umur.