Polisi Imbau Masyarakat, Badan Jalan Tidak Boleh Jadi Area Parkir Kendaraan
Petugas kepolisian memberikan sanksi bagi pengendara mobil yang parkir di bahu jalan/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan seluruh lapisan masyarakat dan juru parkir agar tidak menjadikan badan jalan sebagai lokasi memarkirkan kendaraan bermotor.

"Tidak boleh memarkirkan kendaraan bermotor baik motor atau mobil di badan jalan apalagi di trotoar karena berisiko mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengendara lain yang melintas," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, Jumat, 29 April.

Hal itu ia sampaikannya, sebab masih banyak ditemukan masyarakat terlebih juru parkir yang menjadikan badan jalan dan trotoar sebagai lahan parkir. Padahal perbuatan tersebut melanggar hukum sebab menggunakan badan jalan dan trotoar tidak sesuai peruntukannya.

Ia menyatakan juru parkir yang menjadikan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi parkir biasanya merupakan juru parkir tidak resmi yang tidak direkrut oleh pemerintah daerah atau juru parkir liar.

"Kalau juru parkir resmi pasti lokasi parkirnya di titik-titik parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Oleh sebab itu kita berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat melalui dinas perhubungan untuk menertibkan juru parkir liar tersebut," ujarnya.

Adapun bagi masyarakat yang memarkirkan kendaraannya utamanya mobil di badan jalan dan trotoar akan ditindak secara bertahap mulai dari edukasi, teguran hingga penindakan.

"Di ruas-ruas jalan biasanya ada tanda larangan memarkirkan kendaraan. Penindakan bagi pemilik mobil yang parkir di badan jalan yakni kendaraannya kita angkut, derek dan tilang. Parkirkan kendaraannya di titik-titik parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah," ucapnya.

Selain itu Kingkin mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan berkendara saat dalam perjalanan apalagi saat Idulfitri.

Seperti memakai helm bagi pengendara motor dan tidak melawan arus sebab perbuatan itu bukan hanya membahayakan pengendara itu sendiri tetapi juga membahayakan pengendara lain yang melintas.