JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Wildan mengatakan, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Mangga Dua Selatan bernama Ray Prama Abdullah (28) tidak sepenuhnya menggunakan uang THR sebesar Rp4,4 juta untuk bermain judi online. Kata Kanit, Ray hanya menggunakan Rp200 ribu saja.
Wildan menjelaskan, sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, petugas PPSU itu mengaku kehilangan uang THR sebesar Rp4,4 juta karena dibegal oleh komplotan remaja di Kawasan Mangga Besar. Padahal, lanjut Ray, setelah dilakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) ternyata pengakuan itu bohong alias hoaks.
Setelah diselidiki Ray menggunakan uang THR miliknya sebesar Rp200 ribu. Kata Wildan, hal itu dapat dibuktikan melalui pesan notifikasi di handphone miliknya.
"Cuma 200 ribu ada bukti dimutasinya," kata AKP Wildan kepada VOI, Kamis 28 April, malam.
Namun hingga kini AKP Wildan masih melakukan pendalaman terhadap Ray atas pengakuan palsunya. Statusnya pun belum dijadikan tersangka karena masih dalam pemeriksaan mendalam.
BACA JUGA:
Sebelumnya Ray mengaku jika dirinya dibegal oleh 10 orang usai mengambil uang senilai Rp4,4 juta di ATM. Dia mengaku peristiwa itu terjadi sebelum ia melakukan pekerjaan menyapu jalan di pagi hari.
"Kemudian yang jelas dia narik uang di ATM tidak Rp4,4 juta seperti yang dia bilang," katanya.
Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian di handphone petugas PPSU ditemukan bukti bahwa adanya permainan judi online jenis slot.
"Di HP-nya ditemukan adanya transferan ke situs (judi online) tersebut," ujarnya.
Dari situlah kebohongan Ray terungkap.