SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengungkap penggelapan uang senilai Rp2miliar, dengan pelaku mantan pegawai salah satu lembaga keuangan berinisal HN (34).
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan kredit atau pembiayaan fiktif melalui cara menandatangani surat kontrak perjanjian para debitur, dan sebagai jaminan adalah beberapa BPKB mobil yang diduga palsu dan uang tunai.
"Tersangka berhasil diamankan saat berada di Bali, dan para korban yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar lebih," kata Nur Azis dikutip Antara, Kamis, 28 April.
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan langkah yang sudah dilakukan Polres Gresik adalah memeriksa para saksi, penyitaan barang bukti, penangkapan tersangka, serta pemeriksaan dan penahanan tersangka.
"Barang bukti yang kami amankan adalah sembilan surat perjanjian pembiayaan. Tiga BPKB diduga palsu, satu buku tabungan, rekening tahapan periode tahun 2020 dan satu unit HP," katanya.
BACA JUGA:
Wahyu mengatakan Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keterlibatan dengan jaringan lain di luar kota.
"Untuk tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan," katanya.