KEPRI - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan pawai takbiran tidak dilarang di wilayahnya. Dia mempersilakan pemerintah kabupaten dan kota mempersilakan masyarakatnya yang ingin menggelar pawai takbiran.
"Pemerintah pusat tidak melarang untuk menggelar pawai takbiran, namun harus tetap menaati protokol kesehatan," katanya di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Rabu 27 April.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kepri itu juga telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kepri, bupati dan wali kota se-Kepri. "Mudah-mudahan momentum indah ini dapat meningkatkan tali silahturahim dan memperkuat taqwa kita," ujar Ansar.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Muhamad Darwin mengatakan dari tujuh kabupaten dan kota di wilayah itu, hanya Pemerintah Kabupaten Karimun yang tidak menyelenggarakan pawai takbiran. Takbiran di Karimun hanya diselenggarakan di masjid.
"Tanjungpinang, Bintan, Batam, Natuna, Kepulauan Anambas dan Lingga menggelar pawai takbiran setelah dua tahun tidak dapat melaksanakannya karena aturan pencegahan penularan COVID-19," ujarnya.
Sementara terkait "open house" Idul Fitri, menurut dia, masyarakat dapat menggelar "open house". Pemerintah hanya melarang pejabat menggelar "open house".
"Semangat dari ketentuan itu mungkin untuk mencegah agar tidak menghabiskan banyak uang saat perayaan Idul Fitri," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri itu.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan jumlah kasus aktif COVID-19 di Kepri tinggal 31 orang, yang tersebar di Batam tiga orang, Tanjungpinang 13 orang, Bintan enam orang, Karimun empat orang, Lingga satu orang dan Natuna empat orang. Anambas sejak dua pekan lalu nihil kasus aktif COVID-19.
"Kami optimistis Kelri segera nihil kasus aktif COVID-19 kalau dilihat dari tren kasus baru yang drastis menurun, dan jumlah pasien yang sembuh semakin banyak," demikian Muhammad Darwin.