BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyebutkan kuota jemaah haji yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Aceh sebanyak 1.988 orang, untuk keberangkatan ibadah haji tahun 2022 Masehi atau 1443 Hijriah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh Arijal, mengatakan kuota haji Aceh sebelumnya berjumlah 4.393 orang. Namun yang bisa berangkat tahun ini hanya setengah, mengingat kuota yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia juga terbatas.
“Meskipun kita tidak mendapat kuota penuh, hanya kisaran 50 persen. Kita tetap bersyukur jemaah haji Aceh bisa berangkat,” kata Arijal di Banda Aceh dilansir Antara, Selasa, 26 April.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022, kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Berdasarkan KMA tersebut kuota haji Aceh berjumlah 1.988 jemaah. Jika ditotalkan dengan petugas dan pembimbing yang diberangkatkan maka berjumlah 1.999 orang.
“Ini merupakan berita bahagia, bagi kita umat Muslim, terkhusus juga di Aceh setelah dua tahun terjadinya pembatalan keberangkatan jamaah haji akibat pandemi COVID-19,” katanya.
Arijal menjelaskan, sejak Menteri Agama mengumumkan keberangkatan haji tahun ini, Kemenag Aceh beserta jajaran aktif melakukan sosialisasi ke tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan untuk melakukan persiapan.
Direncanakan keberangkatan jamaah haji kloter pertama Indonesia, akan berangkat pada 4 Juni 2022 mendatang. Usia jamaah yang berangkat juga dibatasi di bawah 65 tahun, sesuai dengan kebijakan Arab Saudi.
“Tentu waktunya relatif singkat, jadi kita bekerja ekstra dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan pihak imigrasi,” katanya.
BACA JUGA:
Kemenag Aceh mengimbau kepada seluruh jemaah yang akan berangkat, untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, mulai dari manasik haji hingga selalu menjaga kesehatan diri sejak dini.
Tentu, kata Arijal, harus menjadi perhatian semua pembatasan keberangkatan jamaah haji dengan kuota tidak penuh dikarenakan masih adanya pandemi.
“Jadi harus menjadi perhatian khusus, untuk taat aturan dan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi, dan istitha’ah menjadi salah satu syarat wajib haji, baik itu kemampuan ekonomi dan kesehatan,” kata Arijal.