JAKARTA - Polri langsung menyelidiki dugaan situs dpr.go.id yang diserang sejak sejak Senin, 5 Oktober. Penyerangan itu dilakukan dengan merubah makna DPR menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat. Sejatinya DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
"(Soal penyerangan mengganti nama DPR) Diselidiki," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis, 8 Oktober
Argo belum bisa berkomentar peretasan ini berkaitan dengan penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Nanti setelah ada hasil lidik (dugaan berkitan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja)," kata dia.
BACA JUGA:
Adapun sejak Senin, 5 Oktober malam, situs DPR ‘diserang’. Ada upaya meng-hack situs dpr.go.id hingga muncul video yang mengesankan situs DPR diretas dengan penggantian kepanjangan DPR sebagai Dewan Pengkhianat Rakyat’
“Upaya meng-hack memang ada, tapi kalau tulisan yang itu (pengkhianat) editan. Dari Senin malam sampai sekarang masih berat, diserang terus, tapi tulisan itu (pengkhianat) editan,” kata Sekjen DPR Indra Iskandar dikonfirmasi, Kamis, 8 Oktober.
Pihak Kesekjenan langsung berkoordinasi dengan kepolisian termasuk dengan Telkom. Upaya ini dilakukan memastikan situs DPR tetap bisa diakses.
“Kita memagari situs dengan Telkom dan Bareskrim supaya tidak down. Karena yang biasanya 400 orang mengakses sekarang sampai 6.000. Dari Senin malam enggak berhenti,” kata Indra.