PALU - Sebanyak lima warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah ditangkap Kepolisian Resort Kota Palu dan sebagai barang bukti diamankan 36 paket plastik berisikan narkotika jenis sabu.
Kelima pelaku tersebut ditangkap di Jalan Lelemina, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada Rabu 20 April oleh Satnarkoba Polresta Palu, kata Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah di Palu, Kamis 21 April.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar bahwa di Kelurahan Tavanjuka dicurigai kerap terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
"Kasat Narkoba AKP Marthen Tanda memimpin langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima orang," jelasnya dikutip Antara.
"Kemudian para pelaku digelandang ke Makopolresta Palu untuk diproses lebih lanjut," tambah Barliansyah.
Selain lima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP diantaranya 36 paket plastik klip yang diduga berisikan sabu, timbangan digital dan telepon seluler.
Barang bukti itu diamankan dari tiga pelaku yakni RA, SL dan UT.
"Saat penangkapan pemilik barang bukti sabu itu, anggota juga mendapati dua orang lainnya di TKP, sehingga turut diamankan," kata Kombes Pol Barliansyah.
Barliansyah menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika yang ada di Kota Palu.
"Kita akan proses hukum dan kasus ini masih dalam pemeriksaan lanjut untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang lainnya," tegas Barliansyah.