Bagikan:

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima 385 laporan masyarakat dan 179 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan pertama tahun 2022.

"Sejak pandemi COVID-19, tren laporan masyarakat mulai banyak yang menyampaikan secara online, yaitu 70 laporan. Meski dominasi melalui jasa pengiriman surat sebanyak 191 laporan dan datang secara langsung 119 laporan, 5 laporan sisanya berupa informasi atas dugaan pelanggaran perilaku hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY Joko Sasmito dikutip Antara, Rabu, 20 April.

Apabila dibandingkan dengan triwulan pertama tahun 2021, jumlah laporan masyarakat relatif sama. Tahun lalu, KY menerima laporan sebanyak 378 laporan. Menurut Joko, antusiasme publik ini membuktikan peran aktif publik dalam menjaga integritas hakim sehingga peradilan bersih dan berwibawa dapat terwujud.

Joko menuturkan 10 provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Menurutnya, dari tahun ke tahun relatif tidak banyak perubahan, dengan provinsi yang paling banyak adalah DKI Jakarta dengan 78 laporan.

Ada pun dilihat dari jenis peradilan yang dilaporkan, masih didominasi oleh peradilan umum, yakni 241 laporan. Posisi selanjutnya, yakni peradilan agama 39 laporan, Mahkamah Agung 38 laporan, Tata Usaha Negara sejumlah 26 laporan, Niaga 13 laporan, Tipikor 7 laporan, Hubungan Industrial 6 laporan, Militer 5 laporan, dan 10 laporan lainnya.

Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno karena KY perlu melakukan verifikasi laporan yang masuk terkait dengan kelengkapan persyaratan, seperti telah memenuhi syarat administrasi dan substansi, untuk dapat diregistrasi.

"Dari yang telah diverifikasi sejumlah 359 laporan dengan persentase 93,24 persen dari laporan yang diterima, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diregistrasi sebanyak 68 laporan. Yaitu berasal dari laporan tahun 2021 sebanyak 48, dan tahun 2022 sebanyak 20," ucap Joko.

Pada periode 3 Januari hingga 31 Maret 2022, KY telah menerima 108 permohonan pemantauan yang berasal dari 84 laporan masyarakat dan 24 pemantauan berdasarkan inisiatif KY.

"Pemantauan persidangan adalah langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Hasil dari tindak lanjut permohonan pemantauan periode Januari hingga Maret 2022 adalah 54 dapat dilakukan pemantauan, 20 tidak dapat dilakukan pemantauan, dan 34 dalam tahap analisis," kata Joko.

Ada beberapa sebab permohonan tidak dapat dilakukan pemantauan. Ada yang bukan merupakan kewenangan KY, kemudian adapula perkara yang dimohonkan ternyata sudah diputus, dan tidak ada dugaan awal pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim.