Bagikan:

JAKARTA - Pelaporan Mohamad Guntur Romli terhadap Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), Karna Wijaya, soal dugaan pengancaman resmi diterima. Polda Metro Jaya pun mulai mempelajari berkas pelaporan tersebut.

"Sudah (diterima pelaporan, red). Sedang dipelajari dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa, 19 April.

Namun, Zulpan tak menjelaskan gamblang mengenai tindak lanjut dari pelaporan tersebut. Pemeriksaan berkas merupakan langkah awal yang dilakukan kepolisian.

Ditegaskan juga, setiap laporan yang diterima Polda Metro Jaya akan ditindaklanjuti secara profesional.

"Prinsipnya setiap laporan polisi akan ditindak lanjuti," kata Zulpan.

Mohamad Guntur Romli sebelumnya melaporkan Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), Karna Wijaya, ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan pengancaman dan hasutan di media sosial.

Bentuk ancamannya berupa poster yang menampikan Guntur Romli, istrinya, Eko Kuntadi dan Denny Siregar. Kemudian, ada juga wajah Ade Armando yang telah diberi tanda silang.

Poster itu seolah menandakan Gutur Romli dan orang-orang lainnya menjadi target sasaran. Ada 9 orang yang berada di poster tersebut.

Laporan Guntur Romli teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.