Korlantas Polri Tak Tilang Pelanggar Ganjil Genap dan <i>One Way</i> Mudik Lebaran
DOKUMENTASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Korlantas Polri tak akan menilang pengendara yang melanggar skema ganjil-genap dan one way di ruas tol saat arus mudik dan balik lebaran 2022. Penindakan yang dilakukan hanya meminta pengendara keluar dari ruas tol ke jalan arteri.

"Iya, tidak ada penilangan," ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan kepada VOI, Senin, 18 April.

Dalam penerapan skema ini, Korlantas menggunakan teknologi E-TLE untuk mengawasi para pengendara. Dengan begitu, pengawasan bisa dilakukan secara menyeluruh.

"Sementara untuk pengawasan dan monitoring saja," kata Aan.

Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya sudah memprediksi arus mudik pada 28 April hingga 1 Mei. Sedangkan, arus balik pada 6 Mei.

Dua skema arus lalu lintas bakal diterapkan untuk mengurangi kemacetan yakni, ganjil-genap dan one way pun akan diterapkan.

Terkait detail dari penerapannya, berikut informasi rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2022:

Rute one way di jalur mudik Lebaran 2022

1. Kamis 28 April pukul 17.00 WIB-24.00 WIB dimulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

2. Jumat 29 April pukul 07.00 WIB-24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

3. Sabtu 30 April pukul 07.00 WIB-24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

4. Minggu 1 Mei pukul 07.00 WIB-12 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Rute pengalihan arus balik one way Lebaran 2022

1. Jumat 6 Mei pukul 14.00 WIB-24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek).

2. Sabtu 7 Mei pukul 07.00 WIB-24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim)

3. Minggu 8 Mei mulai pukul 07.00 WIB hingga Senin 9 Mei pukul 03.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim).

4. Polri juga dapat memberlakukan sistem one way mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangkan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.

Terkait