JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta pemerintah pusat mengeluarkan aturan terkait operasional angkutan berat berkaitan momen mudik Lebaran 2022. Utamanya jelang dan beberapa hari setelah Idul Fitri 1443 Hijriah.
Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Ardiansyah mengatakan, pengaturan angkutan berat tersebut guna kenyamanan dan kelancaran angkutan lebaran atau pemudik.
Dia menjelaskan, pengaturan angkutan berat itu mengacu pada jalur lama arah Banjarmasin-daerah hulu sungai (Banua Anam) maupun ruas jalan Sungai Puting, Kabupaten Tapin.
Ardiansyah menjelaskan lebih detail, Banua Anam Kalsel meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong yang jalannya juga mengakses ke Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Begitu pula arah Banjarmasin-wilayah timur/tenggara perlu pengaturan angkutan berat, dalam hal ini seperti hasil perkebunan besar," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV tersebut.
BACA JUGA:
Adapun jalan nasional atau trans Kalimantan arah timur/tenggara Kalsel tersebut melewati Kabupaten Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru hingga provinsi tetangga/Kaltim. Pengaturan angkutan berat serupa dari Banjarmasin-Kalteng.
Ardiansyah berharap, selain pengaturan angkutan berat, pemerintah juga perlu memerhatikan penyediaan tempat peristirahatan terpadu dengan fasilitasi kesehatan, terutama buat pemudik yang melakukan perjalanan jauh.
Lebih lanjut, Ardiansyah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel yang sudah membenahi ruas-ruas jalan rusak, walaupun belum semulus beraspal.
"Seperti perbaikan jalan dan jembatan, kesemua itu untuk memperlancar arus mudik suasana lebaran 1443 H/2022 M," ujarnya.
Dia mengingatkan kepada pemudik atau pengguna jasa angkutan jalan raya pada momen Lebaran 2022 tetap harus berhati-hati guna keselamatan bersama dan penumpang, terutama bagi taksi angkutan penumpang umum.
Selain mematuhi peraturan lalulintas, kata dia, para pemudik juga agar tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (Prokes) guna menghindari mewabah kembali virus Corona atau COVID-19 buat kesehatan bersama.