Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Denpasar di Provinsi Bali melarang aparat sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1443 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan, semua ASN harus mematuhi ketentuan tersebut, yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Sebagai ASN harus menjadi contoh baik kepada masyarakat sehingga ASN wajib taat pada aturan tersebut. Oleh karena itu kepala kantor setempat harus mensosialisasikan aturan sejak awal," katanya dikutip Antara, Minggu 17 April.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah meminta pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Pemerintah juga sudah mengeluarkan ketentuan mengenai pengajuan cuti ASN selama masa mudik Lebaran.