Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya meralat status tiga dari enam orang yang terlibat pemukulan terhadap Ade Armando. Ketiganya disebut berstatus sebagai terduga pelaku dan bukan tersangka.

"Enggak ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang ini diidentikasi sebagai pelaku pengeroyokan. Jadi jangan keliru," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 14 April.

Tiga orang yang statusnya diralat antara lain, Abdul Manaf, Ade Purnama, dan Abdul Latif.

Diralatnya status tersangka buntut adanya kesalahan identifikasi terhadap Abdul Manaf. Dia yang ditemukan keberadaannya di Karawang itu ternyata bukan pelaku pemukulan.

Sementara untuk Muhammad Bagja, Komar, Diah Ulhaq, tetap menjadi tersangka. Sebab, berdasarkan alat bukti mereka memang melakukan pemukulan terhadap Ade Armando.

"Ketiga (tersangka, red) ini, (berdasarkan, red) dua alat bukti jadi tersangka," kata Zulpan.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka pengeroyokan Ade Armando.

"Kami telah menetapkan enam tersangka untuk perkara pengeroyokan Ade Armando," kata Tubagus.

Ada pun, Ade Armando menjadi korban pengeroyokan saat aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan gedung DPR pada 11 April.