Pemprov Jatim Siapkan Posko Mudik Layani Vaksinasi COVID-19
Gubernur Jawa TImur Khofifah Indar Parawansa usai menghadiri peresmian Kampus UMKM Shopee, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (12/4/2022). (FOTO ANTARA/Vicki Febrianto)

Bagikan:

MALANG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menyiapkan posko-posko mudik yang dilengkapi dengan pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang akan pulang kampung ke wilayah Jawa Timur untuk merayakan Idulfitri 1443 Hijriyah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan posko mudik yang melayani vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat tersebut rencananya akan disiapkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

"Kita sepakat, di titik-titik mudik akan ada posko untuk melakukan vaksinasi," katanya dilansir Antara, Selasa, 12 April.

Gubernur menjelaskan, terkait dengan titik-titik mana saja yang akan disiapkan untuk pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat yang melaksanakan mudik Lebaran tersebut, saat ini tengah dimatangkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Menurutnya, pada pelaksanaan mudik Lebaran 2022 kali ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur tidak akan melakukan penyekatan arus kendaraan yang akan masuk ke wilayah tersebut.

"Kalau penyekatan tidak ada, tapi posko itu nanti tersebar. Saya sudah meminta tolong ke Pak Kapolda terkait jumlah finalnya berapa banyak," katanya.

Dalam menghadapi mudik Lebaran kali ini, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan menyiapkan angkutan mudik gratis khusus kapal laut yang melakukan penyeberangan ke pulau-pulau yang ada di Sumenep, Madura.

"Mudik gratis, ada untuk kapal laut penyebarangan ke pulau-pulau di Sumenep," kata Khofifah Indar Parawansa.

Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Pemerintah memperkirakan sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022.

Ada sejumlah persyaratan bagi para pemudik, diantaranya adalah untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19, masih diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua, hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes sebagai syarat perjalanan.

Tercatat, di Provinsi Jawa Timur, secara keseluruhan ada sebanyak 574.608 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan kasus aktif 697 kasus. Dari total itu, sebanyak 542.390 orang dilaporkan telah sembuh, 31.521 dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.