Bagikan:

BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengusut kasus klub mobil yang diduga bergerombol atau berkonvoi dengan menutup ruas Jalan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja), Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan saat ini polisi telah menilang ketua klub tersebut. Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan unsur pidana diterapkan dalam kasus penutupan jalan tol itu.

"Yang dilakukan oleh klub-klub ini sudah melanggar ketertiban umum, kita lakukan pendalaman kembali sejauh mana unsur pidana," kata Ibrahim di Bandung dilansir Antara, Selasa, 12 April.

Peristiwa penutupan itu diduga terjadi pada 12 Maret 2022. Namun kasus itu mencuat setelah unggahan video aksi penutupan jalan tol itu tersebar di media sosial.

Sebelum adanya unggahan di media sosial itu, menurut Ibrahim, aparat kepolisian dari PJR Polda Jawa Barat telah memanggil sejumlah anggota klub mobil tersebut untuk dimintai klarifikasi.

"Sejauh ini sesuai kapasitas PJR, cuma dalam batas lalu lintas, sanksinya cuma tilang," katanya.

Polda Jabar menilai aksi yang dilakukan klub mobil itu mengganggu ketertiban masyarakat. Pasalnya penutupan jalan tol itu membuat arus lalu lintas sempat tersendat.

Dari rekaman video yang tersebar di media sosial, kendaraan yang menutup Tol Soroja itu diduga merupakan klub mobil berjenis Honda Brio. Mobil-mobil tersebut tampak mengantre di Jalan Tol Soroja hingga menutupi ruas jalan.