JAKARTA - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, membantah semua sangkaan penyidik soal penetapan tersangka. Bareskrim menegaskan semua berdasarkan alat bukti dan alur aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bahwa keterangan dari pada saksi-saksi lain, dan barang bukti maupun alur dari bukti PPTK itu kan sudah jelas aliran dana ke situ," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin, 11 April.
Penyidik pun tak merespons banyak soal pengakuan tersangka. Sebab, penetapan tersangka Vanessa Khong sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam proses penetapan tersangka, penyidik merujuk atau berdasarkan dua alat bukti.
"Penyidik jelas mengikuti apa yang ditentukan dengan beberapa alat bukti," ungkapnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut membantah persangkaan dari penyidik merupakan hal tersangka. Tetapi, dalam prosesnya penyidik sudah sesuai aturan dan terus berjalan.
"Proses tetap berlanjutnya, bantah atau mengaku adalah hak dari tersangka. Tapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka tapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Vanessa menegaskan tak berbuat tentang apa yang disangkakan penyidik Bareskrim Polri.
“Media boleh ngomong apa aja, kalian boleh mikir apa aja tentang aku dan keluargaku. Yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan kalau kita gak melakukan seperti apa yang dituduhkan. Biar fakta aja yg berbicara,” kata Vanessa Khong lewat akun Instagram vanessakhongg.