Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengizinkan hotel Pomelotel di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, sebagai lokasi isolasi pasien COVID-19.

Namun, Kepala Seksi Usaha Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Raymond menyebut pasien yang hendak melakukan isolasi di hotel ini dikenakan biaya alias berbayar. 

"Hotel Pomelotel sudah di-approve jadi lokas isolaso. Kami kan hanya membuka permohonan bagi hotel isolasi, tetapi yang berbayar. Jadi, bukan yang dibayarkan Pemerintah atau subsidi," kata Raymond saat dihubungi, Jumat, 2 Oktober.

Adapun terkait tarif biaya isolasi, Raymond mengaku Pemprov DKI tidak memberi batas minimal harga yang ditetapkan.

"Kita tidak mengatur harga," ujar dia.

Raymond menegaskan hotel isolasi berbayar seperti Pomelotel adalah murni melakukan bisnis dengan pasien. Sementara, Pemprov DKI hanya memberi izin lokasi isolasi dengan sejumlah persyaratan.

"Permohonan masuk melalui Bidang Pemasaran dan Bidang Industri Pariwisata tugasnya nanti mengecek kelayakannya bersama Dinas Kesehatan DKI," ucap Raymond.

Menurut Raymond, pasien dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan yang menjalani isolasi di Pomelotel merupakan pasien rujukan dari salah satu rumah sakit swasta, RS Medistra.

"Saya kurang paham kalau kerja sama dengan medistranya seperti apa gitu. Tetapi intinya, semua prosedurnya pasien masuk lewat Medistra, begitu. Setelah itu, baru masuk ke hotel," pungkas dia.