Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis tambahan kasus positif COVID-19 terbaru per hari ini. Sebanyak 42.421 spesimen diperiksa hari ini. Hasilnya, ada 4.317 kasus positif COVID-19 baru.

"Total akumulasi kasus positif sejak COVID-19 ditemukan di Indonesia mencapai 295.499 orang," demikian dikutip dari data Kemenkes, Jumat, 2 Oktober.

Kasus sembuh pada hari ini bertambah 2.853 sehingga totalnya ada 221.340 orang sembuh. Kemudian, kasus konfirmasi positif yang meninggal bertambah 116 orang dan totalnya 10.972 orang.

Provinsi dengan kasus baru terbanyak berada di DKI Jakarta dengan 1.198 kasus baru dan total 76.187 kasus. DKI Jakarta juga menjadi provinsi dengan akumulasi kasus terbanyak se-Indonesia. 

Disusul oleh Jawa Barat yang miliki 544 kasus baru dengan total 23.308 kasus. Jawa Tengah miliki 344 kasus baru dan total 23.078 kasus. Kalimantan Timur miliki 319 kasus baru dan total 9.101 kasus. Lalu, Jawa Timur memiliki 283 kasus baru dan total 44.341 kasus. 

Provinsi dengan kasus sembuh terbanyak hari ini dimiliki DKI Jakarta dengan pertambahan 655 kasus sembuh. Disusul oleh Jawa Timur dengan pertambahan 360 kasus sembuh, Jawa Tengah dengan pertambahan 203 kasus sembuh, dan Sulawesi Selatan dengan pertambahan 190 kasus sembuh. 

Kemudian, tak ada provinsi yang melaporkan tak memiliki kasus baru pada hari ini. Adapun provinsi yang miliki kasus di bawah 10 adalah Bengkulu, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Barat.

Selain itu, jumlah spesimen yang sudah diperiksa mencapai 3.407.911 Rinciannya, sebanyak 3.407.911 spesimen diperiksa menggunakan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) dan 53.573 menggunakan tes cepat molekuler (TCM).

"Jumlah hasil positif per jumlah spesimen yang diperiksa (positivity rate) sebanyak 14,4 persen," tulisnya.

Terakhir, untuk jumlah orang yang diduga tertular COVID-19 atau yang saat ini dikategorikan sebagai kasus suspek, tercatat di angka 135.348 orang. Saat ini, 497 kabupaten/kota dari 34 provinsi telah memiliki kasus COVID-19.