YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan para pelaku kejahatan jalanan di Yogyakarta belum tentu diterima orang tua atau keluarganya lagi sehingga harus ditampung dan dibina oleh Dinas Sosial setempat.
"Kami, Dinas Sosial bersama beberapa lembaga sudah menangani orang-orang yang pernah terlibat 'klitih', kekerasan jalanan. Faktanya belum tentu orang tuanya mau menerima lagi. Jadi kami sudah membina mereka," kata Sultan di gedung DPRD DIY, Yogyakarta dilansir Antara, Jumat, 8 April.
Menurut Sultan, Pemda DIY selama ini sudah melibatkan berbagai lembaga untuk membina pelaku kejahatan jalanan yang tak lagi diterima keluarganya.
"Kalau orang tuanya sudah tidak mau terima lagi memangnya kita diamkan? ya enggak. Ya kita rawat, karena orang tuanya tidak mau ya sudah pemerintah daerah sebagai pengganti orang tua," tutur Sultan.
Hal itu disampaikan Sultan setelah menekankan pentingnya kepastian proses hukum terhadap para pelaku kejahatan jalanan.
Meski mereka masih di bawah umur, menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, proses hukum tetap harus dilanjutkan terlepas berakhir di pengadilan maupun tidak.
Untuk melanjutkan ke pengadilan, kata dia, pihak pemda, Kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan akan mengidentifikasi bersama mengenai kondisi keluarga anak pelaku kejahatan jalanan.
"Dari situ baru nanti ada keputusan dari pengadilan si anak ini diteruskan (proses hukumnya) atau tidak lewat pengadilan. Saya hanya ingin proses hukum ini dilakukan," kata Sultan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sekalipun para pelaku kejahatan jalanan masih di bawah umur.
BACA JUGA:
Sepanjang memenuhi unsur pidana, kata dia, mereka akan tetap diproses, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai ke persidangan.
"Mungkin masyarakat memandang bahwa kalau anak di bawah umur tidak diproses, itu salah. Anak-anak di bawah umur pasti akan diproses mana kala dia memang memenuhi unsur untuk dilakukan proses hukum," ucap Yuliyanto.
Kendati demikian, dia tidak memungkiri penegakan hukum tetap harus mengacu aturan yang telah ditentukan dalam undang-undang (UU).
Mekanisme penyidikan anak di bawah umur berbeda dengan penyidikan orang dewasa, katanya.
"Lama waktu pemeriksaan, ditahan di mana, itu diatur tersendiri tidak seperti yang lain. Jadi memang ada aturan khusus, termasuk misalnya ada diversi dan sebagainya," ujar Yuliyanto.