Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Lasarus mengkritik syarat mudik hari raya Lebaran yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada 2 April 2022.

Menurutnya, SE itu terkesan dibuat terburu-buru. Sebab, syarat mudik Lebaran tersebut tak mengikat dan tak wajib dilaksanakan. Sehingga khawatir malah berpotensi membuat tren COVID-19 meningkat.

"SE kemarin mohon maaf buru-buru. Bikin aturan nggak bisa dilaksanakan. Kalau nggak bisa dilaksanakan, ngapain dibuat? Tidak dipatuhi juga nggak apa-apa ini," ujar Lasarus kepada wartawan, Jumat, 8 April.

"Sebagai wakil rakyat saya harus peduli manakala COVID meningkat," sambungnya.

Politikus PDIP itu juga menyoroti soal aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tak memberlakukan penyekatan dan hanya menyediakan posko pelayanan di sejumlah titik arus mudik. Kata dia, tidak ada penyekatan dikhawatirkan membuat arus mudik tak bisa dikendalikan.

"SE sebenarnya cukup, tapi ada yang nggak bisa dilaksanakan. Bagaimana kita cek pemudik mobil dan motor pribadi? Tadi Kemenhub katanya nggak ada penyekatan, hanya posko pelayanan. Dengan demikian, ini los," kata Lasarus.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik, sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

Namun disisi lain, Kementerian Perhubungan menyatakan tidak melakukan penyekatan pada pelaksanaan mudik Lebaran 1443 Hijriah. Hanya saja, Kemenhub akan menyiapkan pos pelayanan vaksinasi untuk para pemudik.

Hal ini seiring dengan syarat perjalanan mudik, yakni sudah vaksinasi dosis lengkap atau booster.

"Penyekatan ini kan istilah di dua tahun terakhir, di mana jika ada pelaku perjalanan atau pengemudi kemudian terkena random checking, kalau tidak memenuhi memenuhi syarat kita minta putar balik. Di tahun ini tidak lakukan itu, yang ada adalah posko pelayanan," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati

dalam keterangannya, Rabu, 6 April.

Dia mengatakan, posko pelayanan tersebut nantinya bakal diletakkan di titik rest area hingga jalan utama arus mudik. Untuk pelaksanaan pos layanan vaksinasi, Kemenhub akan menggandeng Polri.

"Nanti ada beberapa posko pelayanan di titik rest area di jalan arteri maupun di jalan utama," kata Adita.

Dalam pos pelayanan tersebut, lanjutnya, pemudik tetap bakal diperiksa apakah memenuhi syarat perjalanan atau tidak. Jika tidak, kata Adita, pemudik akan dibantu untuk melakukan vaksinasi di pos tersebut.

"Kita akan melakukan random checking, jika kemudian mendapati ada pengendara belum memenuhi syarat maka akan dibantu untuk melakukan vaksinasi di tempat itu yang akan dilakukan," jelasnya.

Berikut syarat mudik Lebaran 2022:

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. PPDN dengan komorbid juga melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan wajib;

5) PPDN dengan usia dibawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

7. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.