JAKARTA - BNN mengungakap dua kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah provinsi Aceh dari dua kasus tersebut. Tidak tanggung-tanggung jumlah barang bukti sabu yang diamankan seberat 255,96 kilogram. Pengungkapan pertama terjadi pada 14 maret 2022 di wilayah perairan Pidi Aceh Timur bekerjasama dengan Bea Cukai. Tim BNN melakukan patroli laut dan menangkap kapal Oskadon atau kapal nelayan. Saat dilakukan penggeledahan, tim BNN mengamankan dua bungkus plastik besar berisikan sabu seberat 203,99 kilogram dan mengamankan tiga tersangka berinisial DA alias YEK, ZY alias Dek dan KK alias Apul. Dalam pengembangan kasus tim BNN juga melakukan penangkapan tersangka lain di dusun lampoh Pala, Desa Gampong Ace berinisial AZ alias HAR. Atas perbuatannya ke lima tersangka akan di jerat denganUU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Simak videonya berikut ini.
29 Desember 2024, 01:10