Wali Kota Bogor Bima Arya Minta Pemerintah Pusat Cepat Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Curah
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah pusat bergerak lebih cepat mengatasi kelangkaan minyak goreng curah yang berimbas pada pedagang kecil.

Saat inspeksi mendadak ke depo minyak goreng terbesar di Kota Bogor yakni PD. Taman Cimanggu, Bima Arya mengaku prihatin mendengar sejumlah keluhan para pedagang warung dan produsen makanan yang sedang antre.

"Tapi kita lihat tidak pernah ada antrean selama ini di sini ya, sejak krisis minyak goreng ini pada antre dan yang membuat kita prihatin adalah mereka ini kan penjual minyak goreng di warung-warung," ujar Bima dilansir Antara, Kamis, 7 April.

Bima mengungkapkan dengan pembatasan pembelian minyak goreng kepada pedagang warung, maka margin keuntungan mereka juga semakin sedikit. Dengan begitu pendapatan para pedagang warung juga berkurang menjelang Lebaran 2022 ini.

Sementara di sisi lain, kata dia, PD. Taman Cimanggu juga memang harus membatasi jumlah pembelian pedagang karena keterbatasan stok minyak goreng yang diberikan pihak produsen di Jakarta.

"Jadi sudah sedikit di sana, sudah dijatah, sehingga Pak Ruslyi ini mengambil kebijakan untuk membatasi juga penjualannya sesuai dengan aturan," kata dia.

Bima Arya berkomitmen memastikan distribusi minyak goreng curah berjalan adil agar semua pedagang dan produsen mendapatkan minyak goreng untuk keperluannya.

"Tapi tentu kita meminta agar pemerintah pusat bergerak lebih cepat dan lebih tegas untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng ini," katanya.

Pemilik depo minyak goreng PD. Taman Cimanggu Gunarso Rusly menyampaikan mendapatkan pembatasan order minyak goreng kepada distributor besar pihak produsen di Jakarta hanya 40 ton sampai maksimal 60 ton per hari.

Jumlah tersebut jauh dari biasa sebelum ada kelangkaan stok bahan pangan pokok itu. Sedianya, permintaan minyak goreng dari depo kepada distributor tidak pernah dibatasi.

Namun, dengan keadaan ini, kata Rusly, depo terpaksa memilah pembeli dalam jumlah kecil atau besar. Bagi pedagang warung kecil ia membatasi pembelian hanya 1 jeriken berisi 16 kilogram seharga Rp232.000.

Sementara, bagi UMKM produsen makanan yang memerlukan minyak goreng tidak dibatasi, sepanjang memang sesuai dengan kebutuhan produksi.

PD. Taman Cimanggu mewajibkan pembeli menyertakan kartu tanda penduduk (KTP), kemudian SIUP atau keterangan usaha bagi produsen makanan.

Hal itu karena pemilik depo minyak goreng itu Gunarso Rusly menyampaikan persyaratan itu sesuai dengan aturan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar tidak ada penyalahgunaan distribusi minyak goreng tersebut.

Kemudian, bagi toko kelontong besar, pembelian juga bisa lebih banyak dengan harga di bawah Rp14.500 atau minimal sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000.

"Tapi kalau UMKM bebas dia mau berapa, seperti tadi tukang kembang goyang tuh, perlu empat saya kasih empat, karena dia buat usaha, kalau buat usaha selalu kita kasih," jelasnya.