MAKASSAR - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK), Tongam L Tobing mengatakan, tiga hal pokok untuk menelusuri investasi agar tidak terjebak investasi bodong.
"Yang perlu ditracking atau ditelusuri sebelum berinvestasi ada tiga pokok yakni apa lembaga itu memiliki izin atau terdaftar di OJK, memiliki platform resmi dan rekening lembaga, bukan perseorangan," kata Tongam pada pertemuan virtual membahas kewaspadaan terhadap investasi bodong dilansir Antara, Rabu, 6 April.
Dia mengatakan, banyaknya kasus penipuan investasi bodong, karena masih rendahnya literasi masyarakat terkait investasi di lapangan.
Kondisi tersebut, menyebabkan kerugian yang tidak sedikit di kalangan masyarakat.
Sebagai gambaran, kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir akibat investasi bodong mencapai Rp117,4 triliun.
BACA JUGA:
Untuk meminimalisasi praktik investasi bodong itu, selain melaporkan untuk ditindaklajuti secara hukum, juga sejak 2020 oJK bersama mitra telah meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
"Dengan semakin masyarakat teredukasi tentang produk-produk jasa keuangan dan mengetahui ciri-ciri investasi ilegal, maka kami yakin masyarakat yang dirugikan akan semakin rendah," katanya.
Karena itu, meskipun banyak penawaran-penawaran, jika literasi sudah kuat, maka kerugian masyarakat dapat diminimalisasi.