JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengatakan akan menyiapkan dan mengajukan "New Psychoactive Substances" (NPS) atau Narkotika Jenis Baru untuk diatur di dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.
“Kami nanti menyiapkan agar NPS dimasukkan dalam UU Narkotika sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar NPS,” kata Golose dikutip Antara, Rabu, 6 April.
BNN telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kementerian Sosial hingga pemerintah daerah.
Sinergi antara BNN dengan berbagai lembaga tersebut merupakan wujud keseriusan dan komitmen BNN dalam memberantas keberadaan NPS di Tanah Air.
Berdasarkan laporan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), tutur Golose, peredaran gelap narkotika jenis baru atau NPS mencapai sebanyak 1.124 NPS di seluruh belahan dunia.
“NPS ini berkembang terus di dunia. BNN kan mempunyai laboratorium narkotika. Apabila kami menemukan zat-zat tertentu, kami segera melakukan pemeriksaan,” ucap dia.
BACA JUGA:
Hingga saat ini, BNN telah mendeteksi sebanyak 87 NPS masuk ke Indonesia, dan 75 NPS telah terdaftar di dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan. Akan tetapi, sebanyak 12 NPS belum diatur di dalam Permenkes.
“Salah satu NPS yang masuk ke Indonesia ada di tembakau, yakni yantg biasa disebut tembakau gorila. Itu salah satu NPS yang disukai anak-anak remaja,” ucapnya.
Golose mengatakan 12 NPS lainnya perlu diatur di dalam regulasi yang jelas agar BNN bisa melakukan penindakan melalui hasil laboratorium yang ada.
Peraturan tersebut menurutnya sebagai kebutuhan karena Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Golose berkomitmen akan mengajukan NPS agar termuat di dalam revisi Undang-Undang Narkotika.
“Dengan demikian bisa masuk dan kalaupun tidak masuk, NPS minimal diatur dari peraturan-peraturan yang ada sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum,” kata Golose.