JAKARTA - Komisi IX DPR meminta otoritas langsung membuang dan memusnahkan vaksin COVID-19 yang telah kedaluwarsa dan tidak melakukan perpanjangan masa kedaluwarsa pada vaksin tersebut.
Awalnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito memastikan bahwa perpanjangan masa simpan atau shelf life dari vaksin COVID-19 yang kedaluwarsa telah memenuhi syarat uji stabilitas.
Uji stabilitas ini dilaksanakan oleh produsen pemegang izin penggunaan darurat vaksin tertentu. Setelah data uji stabilitas dinyatakan cukup, maka BPOM menetapkan perpanjangan masa simpan vaksin.
"Pada intinya, perpanjangan shelf life ini ada jaminan yang dikaitkan dengan aspek mutu dan keamanan dan khasiatnya. BPOM juga secara rutin melakikan pendampingan dan inspeksi mutu vaksin COVID-19 secara kontinyu," kata Penny di gedung DPR, Rabu, 6 April.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani memandang perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin, meskipun telah dijamin oleh BPOM, tetap menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Akan susah menyampaikan kepada publik bahwa expired date (vaksin) masih boleh dikonsumsi kalau disimpan dengan baik. Itu adalah statement yang berbahaya. Padahal kita ini kan menyelamatkan manusai, bukan coba-coba," cecar Irma.
Karenanya, Irma meminta BPOM untuk tidak lagi memperpanjang masa simpan dan tanggal kedaluwarsa vaksin COVID-19. Mengingat, saat ini produksen vaksin dalam negeri, baik Bio Farma maupun perusahaan farmasi swasta sudah mulai memproduksi vaksin yang salah satunya adalah vaksin Zifivax.
"Yaksin expired ini lebih baik tidak usah dipakai lagi dan membahayakan untuk digunakan. BPOM kan menyebut ada vaksin yang sudah mendapat izin untuk diprediksi. Kenapa tidak vaksin expired yang membuat gaduh itu dibuang saja? Enggak usah kita pakai. Kan, sudah ada perusahaan dalam negeri," ujar Irma.
BACA JUGA:
Kembali menanggapi, Penny menegaskan keputusan untuk menggunakan vaksin yang masa simpan dan tanggal kedaluwarsanya diperpanjang berada di tangan Kementerian Kesehatan.
"Fungsi Badan POM sebagai otoritas sebatas untuk mengizinkan berdasakan data saintifik yang kami terima. Apakah nanti akan digunakan, itu keputusan ada di Kemenkes," imbuhnya.