JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait dengan penggunaan vaksin halal untuk booster.
"Persidangan dilanjutkan Selasa pekan depan," kata kuasa hukum YKMI Ahsani Taqwim Siregar dikutip Antara, Selasa, 5 April.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan pihak YKMI telah layak untuk disidangkan.
YMKI menggugat Surat Edaran Direktur Jenderal Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022.
Dalam surat edaran tersebut, kata Ahsani, ditentukan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi. Sementara itu, ketiga jenis vaksin yang ditentukan itu tidak satu pun yang memiliki sertifikat halal.
Gugatan YKMI itu terdaftar dengan nomor 50/G/2022/PTUN.Jkt, dimana persidangannya dijadwalkan setiap Selasa.
Kuasa hukum YMKI lainnya, Amir Hasan, menegaskan bahwa gugatan YKMI itu sebagai upaya perlawanan karena vaksin booster yang digunakan melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Dalam ketentuan undang-undang itu, semua produk yang beredar di Indonesia, harus bersertifikat halal, termasuk vaksin," jelas Amir.
BACA JUGA:
Dikatakan juga vaksin merupakan produk rekayasa genetik yang juga diwajibkan harus bersertifikat halal.
"Ini menunjukkan kami sangat serius dalam mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia," kata Amir menegaskan.