Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal untuk booster.

"Kami mendukung program vaksinasi, tapi kami juga meminta Menteri Kesehatan untuk bertoleransi dengan cara memenuhi kebutuhan vaksin halal dan ini sudah dilindungi dalam undang-undang," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Antara, Kamis, 14 Juli.

Himawan menegaskan YKMI sebagai lembaga yang melindungi konsumen terus memonitoring, mengadvokasi dan mengedukasi tentang kehalalan sebuah produk/jasa termasuk vaksin halal.

YKMI telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kesehatan yang dianggap mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tentang vaksin halal. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 176/G/2022/PTUN.JKT.

Menurut kuasa hukum YKMI Asban Sibagariang bahwa keputusan Menkes itu jelas mengabaikan putusan MA tentang vaksin halal. "Putusan MA menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan jaminan kehalalan vaksin, tapi Kepmenkes itu masih memasukkan vaksin yang tidak halal di dalamnya,” katanya menegaskan.

Dia menjelaskan dalam Kepmenkes menetapkan sekitar 11 jenis vaksin yang dipergunakan pemerintah untuk vaksinasi. Sementara vaksin halal hanya tiga jenis saja.

"Jelas mengabaikan putusan MA," ujarnya pula.

Selain itu, Kepmenkes tersebut terbit setelah putusan MA, tapi sama sekali tak menjadikan putusan MA sebagai konsiderannya.

"Kami berharap PTUN segera bisa memprioritaskan gugatan ini agar berlangsung cepat, karena vaksin yang tak halal ini terus diberikan kepada umat Islam yang mayoritas penduduk di negara ini,” katanya pula.