Bagikan:

KEPRI - Polda Kepulauan Riau (Kepri) membentuk Satgas Pengawasan Minyak Goreng. Tugasnya melakukan pengecekan ketersediaan, produksi dan pendistribusian minyak goreng di setiap wilayah di Kepri.

Kepala Polda Kepulauan Riau, Inspektur Jenderal Polisi Aris Budiman mengatakan satgas tersebut melibatkan satuan kerja dari bidang intelijen, kriminal khusus, kriminal umum, dan Kepolisian Air dan Udara.

"Jangan sampai ada hambatan, terutama saat ini saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah Ramadhan," kata Budiman, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa 5 April.

Budiman mengatakan pembentukan Satgas Pengawasan Minyak Goreng sesuai dengan instruksi Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, terkait antisipasi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Ia menyampaikan satgas akan melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap setiap titik yang menjadi potensi pelanggaran, sehingga alur distribusi minyak goreng berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Satgas juga memastikan ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, dan untuk pendistribusian agar diberikan tanda-tanda stiker, sehingga memudahkan pengawasan terhadap distributor.

"Lakukan juga pengawasan pintu-pintu tertentu dan apabila ada pelanggaran, penegakan hukum menjadi salah satu pilihannya," ujarnya.

Lanjutnya mengimbau distributor hingga pedagang ritel modern maupun tradisional agar menjual minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

Polisi tidak akan segan-segan menindak tegas bagi pelaku yang terbukti memainkan stok dan harga minyak goreng di pasaran. "Sesuai arahan Kapolri, akan ditindak tegas," katanya menegaskan.

Selain minyak goreng, Polda Kepulauan Riau juga berkomitmen mengawal ketersediaan dan stabilitas harga sembako masyarakat selama bulan Ramadhan hingga Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.